Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian, termasuk syarat bagi ASN yang ingin poligami. ASN pria yang beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum menikah. ASN yang tidak mendapatkan izin dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pada beleid yang ditetapkan 6 Januari 2025 lalu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami. Salah satu bab peraturan tersebut membahas ketentuan mengenai izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari seorang atau poligami.
Mengenai sanksi, di ayat 3 pasal 5 disebutkan hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran. Selain itu, pada pasal 5 ayat 1 diatur beberapa persyaratan agar ASN bisa mendapatkan izin berpoligami. Berikut beberapa persyaratannya: a. Alasan yang mendasari perkawinan: 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 3.
POLIGAMI ASN JAKARTA PERATURAN GUBERNUR SANKSI DISCIPLIN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tito Karnavian Akan Tanyakan Aturan Poligami ASN di DKI JakartaMenko Polhukam Tito Karnavian menyatakan akan menanyakan aturan mengenai poligami ASN di DKI Jakarta kepada Pj Gubernur Teguh Setyabudi saat kunjungannya ke Pemprov DKI Jakarta pada hari Senin (17/1/2025).
Baca lebih lajut »
Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaAturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal BaruPergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang
Baca lebih lajut »
Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami, Pemprov Jakarta: Sudah Sesuai Tata Cara Izin Perkawinan dan PerceraianPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca lebih lajut »
Pergub Jakarta Terbaru Aturan Perkawinan dan Perceraian ASNPeraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ini menetapkan kewajiban laporan perkawinan ASN dan aturan terkait izin poligami.
Baca lebih lajut »
Tarif Tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Surabaya Menuju Nataru 2025Artikel ini membahas mengenai tarif tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Surabaya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025. Informasi mengenai rute tol dan estimasi tarif untuk setiap golongan kendaraan juga disertakan.
Baca lebih lajut »