Pergub Jakarta Terbaru Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN

News Berita

Pergub Jakarta Terbaru Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN
PERKAWINANPOLIGAMIPERCERAIAN
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 83%

Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ini menetapkan kewajiban laporan perkawinan ASN dan aturan terkait izin poligami.

Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.Dilihat Liputan6.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Adapun Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jakarta Marullah Matali.

Pada Bab II, disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 'Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,' lanjutan isi Pergub.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

PERKAWINAN POLIGAMI PERCERAIAN ASN PEMPROV JAKAR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaPemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaAturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

KPUD Jakarta Menyerahkan UndanganPenetapan Pasangan Gubernur TerpilihKPUD Jakarta Menyerahkan UndanganPenetapan Pasangan Gubernur TerpilihKPUD Jakarta menyerahkan undanganpenetapan pasangan gubernur terpilih kepadaWakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno
Baca lebih lajut »

Pengesahan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Diserahkan ke DPRDPengesahan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Diserahkan ke DPRDKPUDKI Jakarta menyerahkan pengusulan pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Jakarta
Baca lebih lajut »

Pj Gubernur DKI Jakarta Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja dan Saling SinergiPj Gubernur DKI Jakarta Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja dan Saling SinergiPj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam arahannya kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta, menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan program-program di tahun 2025. Hal ini seiring dengan APBD Jakarta 2025 yang mencapai Rp91,34 triliun, menjadikannya yang terbesar sepanjang sejarah. Teguh meminta agar seluruh ASN dapat mencermati belanja anggaran di wilayah kerjanya masing-masing dan mengalokasikannya tepat sasaran. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mendukung program strategis Pemerintah Pusat untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan bisnis.
Baca lebih lajut »

Pj Gubernur Jakarta Ingatkan ASN untuk Alokasikan APBD 2025 Tepat SasaranPj Gubernur Jakarta Ingatkan ASN untuk Alokasikan APBD 2025 Tepat SasaranPenjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencermati belanja anggaran di wilayah kerjanya masing-masing, mengingat APBD Jakarta 2025 menyentuh Rp 91,34 triliun. Teguh menekankan APBD Jakarta 2025 harus dialokasikan tepat sasaran dan mendukung program strategis Pemerintah Pusat. Dia juga menyampaikan terima kasih atas capaian kinerja ASN Pemprov Jakarta selama 2024.
Baca lebih lajut »

KPU DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Setelah Terima BRPKKPU DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Setelah Terima BRPKKPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 01:35:43