UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 dinilai menegasikan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batu bara.
DIANGGAP ada 'celah' dari sisi formalitas maupun substansinya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung , Erzaldi Rosman, bersama sejumlah kalangan resmi menggugat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Jumat . Gugatan itu dilayangkan karena dinilai bisa merugikan daerah penghasil sumber daya alam.
Gubernur Erzaldi menjelaskan, alasan lain Pemprov Babel dan sejumlah kalangan menggugat, karena dinilai menegasikan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batu bara, misal, pembentukan peraturan daerah di bidang minerba mengenai pembinaan, pengawasan, perizinan, dan penyelesaian konflik.
Gubernur Erzaldi mengatakan, UU No. 3 Tahun 2020 membebani pemda dengan ketentuan bahwa, pemda harus menjamin tidak mengubah rencana tata ruang di wilayah usaha pertambangan, lalu pemda harus menerbitkan perizinan lain dalam rangka mendukung kegiatan usaha pertambangan. Namun, di sisi lain, pemda tidak diberikan kewenangan apapun dalam UU No. 3 Tahun 2020.
Terlebih Kepulauan Babel menyimpan potensi tambang mineral ikutan yang berlimpah selain timah. Bila pemda tak dilibatkan, dikhawatirkan pengelolaan sumber daya mineral di daerahnya tidak mendatangkan manfaat bagi daerah. Adapun para pemohon yang turut mengajukan permohonan pengujian UU No. 3 Tahun 2020, selain Gubernur Babel, antara lain Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori; Anggota DPD RI, Tamsil Linrung; Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari IRESS, dan Budi Santoso IMW.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Resmi Gugat UU Minerba |Republika OnlineUU Minerba perlu dikaji kembali karena saat disusun pemerintah tidak dilibatkan
Baca lebih lajut »
UU Minerba Digugat ke MK, Ini Kata PemerintahUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat NasionalismeKarenanya, perlu regulasi khusus yang menjadi payung hukum bagi pembinaan ideologi Pancasila yang berkesinambungan untuk...
Baca lebih lajut »
UU Minerba Digugat ke MK, Ini Pihak-pihak yang Ajukan Uji MateriSejumlah pemohon uji materi UU Minerba berasal dari berbagai lapisan masyarakat, dari kepala daerah, anggota DPD, hingga aktivis.
Baca lebih lajut »
UU Minerba Digugat ke MK, Ini Tiga Alasan Penggugat Ajukan Uji MateriUji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat. Ini tiga alasannya.
Baca lebih lajut »
Kawal UU PDP, Perlu Ada Lembaga IndependenMengingat, UU PDP dirancang untuk semua pihak. Tidak hanya publik dan swasta, melainkan juga pemerintah. Sehingga, pengawasan regulasi membutuhkan keberadaan lembaga independen.
Baca lebih lajut »