Sejumlah pemohon uji materi UU Minerba berasal dari berbagai lapisan masyarakat, dari kepala daerah, anggota DPD, hingga aktivis.
Sejumlah pemohon berasal dari berbagai lapisan masyarakat, dari kepala daerah, anggota DPD, hingga aktivis.
Pemohon gugatan UU Minerba baru itu antara lain: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung. Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies/IRESS, Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.Baca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Digugat ke MK, UU Minerba Dinilai Cuma Untungkan SwastaSejumlah pihak yang menggugat UU Minerba ke MK menilai beleid tersebut hanya menguntungkan perusahaan batu bara swasta.
Baca lebih lajut »
Lagi, UU Minerba Baru Digugat ke Mahkamah KonstitusiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. UUMinerba MahkamahKonstitusi
Baca lebih lajut »
UU Minerba Digugat ke MK, Ini Kata PemerintahUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca lebih lajut »
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Resmi Gugat UU Minerba |Republika OnlineUU Minerba perlu dikaji kembali karena saat disusun pemerintah tidak dilibatkan
Baca lebih lajut »
Belajar dari Putusan MA, Perludem Nilai Revisi UU Pemilu Perlu Memuat Putusan MK TerkaitPerludem meminta revisi UU Pemilu memuat putusan MK mengenai aturan pemilihan presiden dengan 2 pasangan calon.
Baca lebih lajut »
Uji Materi UU Penyiaran, iNews-RCTI Perbaiki Permohonan dan Tambah BuktiiNews TV dan RCTI menyampaikan beberapa perbaikan terkait permohonan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun...
Baca lebih lajut »