UU Minerba perlu dikaji kembali karena saat disusun pemerintah tidak dilibatkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dianggap ada celah dari sisi formalitas maupun substansinya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman bersama sejumlah kalangan resmi menggugat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Jumat . Gugatan itu dilayangkan karena dinilai bisa merugikan daerah penghasil sumber daya alam.
Padahal, kegiatan usaha pertambangan berada di daerah asal sumber daya alam, sehingga daerah hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah sebagai penghasil sumber daya mineral dan batu bara. "Selanjutnya, RUU Minerba dalam pembentukannya kurang tepat, antara lain mengenai carry over yang tidak sesuai dengan UU pembentukan, UU yang mengatur bahwa RUU dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya sepanjang Daftar Inventarisasi Masalah telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya," ungkapnya.
"Kalau salah kelola kira-kira yang kena bencana siapa, daerah. Timah habis, bolong-bolong, enggak ada harapan. Kemudian di balik tambang timah ada 13 mineral ikutan yang nilainya luar biasa. Kalau lepas, sangat rugi kami," ungkap Gubernur Erzaldi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Digugat ke MK, UU Minerba Dinilai Cuma Untungkan SwastaSejumlah pihak yang menggugat UU Minerba ke MK menilai beleid tersebut hanya menguntungkan perusahaan batu bara swasta.
Baca lebih lajut »
Lagi, UU Minerba Baru Digugat ke Mahkamah KonstitusiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. UUMinerba MahkamahKonstitusi
Baca lebih lajut »
Kawal UU PDP, Perlu Ada Lembaga IndependenMengingat, UU PDP dirancang untuk semua pihak. Tidak hanya publik dan swasta, melainkan juga pemerintah. Sehingga, pengawasan regulasi membutuhkan keberadaan lembaga independen.
Baca lebih lajut »
Belajar dari Putusan MA, Perludem Nilai Revisi UU Pemilu Perlu Memuat Putusan MK TerkaitPerludem meminta revisi UU Pemilu memuat putusan MK mengenai aturan pemilihan presiden dengan 2 pasangan calon.
Baca lebih lajut »
Bolsonaro Veto UU Bantuan untuk Masyarakat Adat |Republika OnlineLSM yang bergerak membela adat dan lingkungan Brasil menyebut Bolsonaro penjahat
Baca lebih lajut »
Peneliti CSIS: Diperlukan UU Cipta Kerja Untuk Buka Lapangan Kerja Pasca PandemiPeneliti CSIS minta RUU Cipta Kerja segera jadi UU.
Baca lebih lajut »