Sejumlah pihak yang menggugat UU Minerba ke MK menilai beleid tersebut hanya menguntungkan perusahaan batu bara swasta.
Selanjutnya, Marwan mengatakan partisipasi publik pada pembahasan UU 3/2020 juga tidak ada. Hal ini tercermin dari pelaksanaan pembahasan yang kerap dilakukan secara tertutup oleh para anggota DPR.Tak hanya dari sisi hukum formil, Marwan mengatakan ada sejumlah hal yang tidak seharusnya diatur dalam UU 3/2020. Maka, nantinya hal ini akan diteruskan oleh para pemohon agar MK dapat melakukan uji materiil atau terhadap ketentuan yang ada di pasal-pasal UU tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugat UU Pemilu di MK, Perludem Tak Minta Ambang Batas Parlemen DihilangkanPerludem mengajukan gugatan untuk meminta majelis hakim meniadakan ambang batas parlemen atau 'parliamentary threshold'.\n
Baca lebih lajut »
Belajar dari Putusan MA, Perludem Nilai Revisi UU Pemilu Perlu Memuat Putusan MK TerkaitPerludem meminta revisi UU Pemilu memuat putusan MK mengenai aturan pemilihan presiden dengan 2 pasangan calon.
Baca lebih lajut »
Mantan Hakim MK: Putusan MA tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019Mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai penetapan pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar norma yang diputus MA.
Baca lebih lajut »
Yusril Tegaskan Putusan MK Soal Hasil Pilpres Final dan MengikatYusril menegaskan, kemenangan pasangan Jokowi telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai kewenangannya.
Baca lebih lajut »
Soal Gugatan Rachmawati, Perludem Sebut MA Abaikan Putusan MKPutusan Mahkamah Agung atas gugatan Rachmawati ini tak berdampak pada hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. MahkamahAgung pilpres jokowidodo marufamin
Baca lebih lajut »
Transparansi Proses Persidangan MA Kalah Jauh dari MKPublik tidak boleh terpancing oleh pihak yang mencoba merekayasa putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »