Putusan Mahkamah Agung atas gugatan Rachmawati ini tak berdampak pada hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. MahkamahAgung pilpres jokowidodo marufamin
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon presiden-wakil presiden terpilih. Titi menilai MA mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terkait substansi yang sama.
Putusan ini menafsir bahwa Pasal 416 harus dimaknai jika terdapat lebih dari dua paslon dalam pilpres. MK menafsir syarat suara minimal 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi itu tak berlaku jika pilpres hanya diikuti oleh dua paslon.Titi menyampaikan, putusan MA teranyar ini tak berdampak pada hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati soal Aturan Pemenang PilpresMA menyatakan bahwa Peraturan KPU tentang penetapan pemenang Pilpres berdasarkan suara terbanyak bertentangan dengan UU Nomor 7/2017.
Baca lebih lajut »
Gugatan Rachmawati Cs soal PKPU Dikabulkan Sebagian, Ini Pertimbangan MAMahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terkait uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Putusan MA yang Dimohonkan Rachmawati Tak Berpengaruh pada Hasil Pilpres 2019Putusan itu tidak berpengaruh pada hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut.
Baca lebih lajut »
Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah FinalPutusan MA ini, kata dia, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu. PutusanMA
Baca lebih lajut »
Putusan MA soal PKPU, Pakar: Tak berimplikasi pada JokowiPakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan ...
Baca lebih lajut »