MA menyatakan bahwa Peraturan KPU tentang penetapan pemenang Pilpres berdasarkan suara terbanyak bertentangan dengan UU Nomor 7/2017.
) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Akan Periksa Direktur Keuangan PT MIT untuk Dalami Kasus Suap di MATim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Keuangan/CFO PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Handoko Wijoyo, dan seorang petugas keamanan bernama Tejo Waluyo.
Baca lebih lajut »
MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Presiden TerpilihMA juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca lebih lajut »
Daftar Alasan Syarat Rapid Test Digugat ke MASejumlah syarat rapid test bagi penumpang transportasi publik dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020 digugat ke Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
Polemik Aturan Wajib Rapid Test, Kini Diadukan ke Ombudsman setelah Digugat di MA - Tribunnews.comProtes terhadap aturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum terus berlanjut.
Baca lebih lajut »
Alasan MA Bolehkan Jaksa di KPK Tidak Jadi ASNJaksa yang ada di KPK kini tidak wajib lagi jadi ASN. Sebab, Pasal 8 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2018 dianulir Mahkamah Agung (MA). Apa alasan MA?
Baca lebih lajut »
Setelah Digugat ke MA, Aturan Wajib Rapid Test Bagi Calon Penumpang Diadukan ke Ombudsman RI - Tribunnews.comAturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (6/7/2020).
Baca lebih lajut »