Setelah Digugat ke MA, Aturan Wajib Rapid Test Bagi Calon Penumpang Diadukan ke Ombudsman RI via tribunnews
Poin yang diadukan ialah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 dalam ketentuan huruf F ayat huruf b angka 2.
Hasil tes PCR yang sebelumnya berlaku 7 hari diperpanjang menjadi 14 hari."Meski sudah diubah dari berlaku 3 hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kita menuntut dihapus kewajiban rapid tes bukan dirubah masa berlakunya," ungkap Sholeh kepada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MKPasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota digugat empat pemohon dengan...
Baca lebih lajut »
Staf Pesta Wajib Patuhi Aturan Kesehatan, Trump Tak BermaskerGedung Putih masih menggelar perayaan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat. Staf pesta wajib mengenakan masker dan sarung tangan.
Baca lebih lajut »
Apindo Sebut Aturan Ketenagakerjaan RI Kaku dan ProtektifKetua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai regulasi tentang ketenagakerjaan Indonesia terlalu kaku dan protektif.
Baca lebih lajut »
Kairo Tutup Masjid yang Gagal Patuhi Aturan Cegah Covid-19 |Republika OnlineKairo terapkan beberapa aturan di masjid terkait pencegahan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ganti Aturan Susi dari Benur Hingga Cantrang, Ini Kata Edhy |Republika OnlineMenteri Edhy menegaskan keputusannya bukan lantaran ia tak suka Susi.
Baca lebih lajut »
Ini Aturan Naik Bus Tingkat Werkudara di Solo Selama PandemiDinas Perhubungan Kota Solo menerapkan aturan batas usia minimal bagi wisatawan yang ingin naik bus tingkat Werkudara
Baca lebih lajut »