Google Tunggu Salinan Lengkap Putusan KPPU untuk Ajukan Banding

Indonesia Berita Berita

Google Tunggu Salinan Lengkap Putusan KPPU untuk Ajukan Banding
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Google Limited Liability Company (LLC) menolak putusan KPPU yang menyatakan mereka bersalah atas dugaan monopoli pasar

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Google Limited Liability Company menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan mereka bersalah atas dugaan monopoli pasar. Rencananya, Google akan mengajukan banding setelah pihaknya menerima salinan putusan tertulis secara lengkap. 'Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh

dan akan menempuh jalur banding,' ujar perwakilan Google dalam keterangan resminya Kamis, 23 Januari 2025. Alasan Google mengajukan banding setelah menerima salinan tertulis agar mereka bisa dapat pemahaman komprehensif dan berimbang atas putusan dan seluruh pihak terkait lainnya,' ujar perwakilan Google dalam keterangan resminya Kamis, 23 Januari 2025. Google meyakini praktik yang mereka terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna di Google Play.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Putusan KPPU vs. Google : Google Mangkir, Terungkap Dugaan Pelanggaran Google Play BillingSidang Putusan KPPU vs. Google : Google Mangkir, Terungkap Dugaan Pelanggaran Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Google Play Billing System. Google LLC dan kuasa hukumnya mangkir dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dengan dua anggota majelis lainnya. Google LLC keberatan dengan kurangnya transparansi dalam laporan investigator KPPU dan menilai laporan tersebut memiliki cacat formil.
Baca lebih lajut »

KPPU Bakal Bacakan Putusan Dugaan Monopoli Google Terkait Google Play BillingKPPU Bakal Bacakan Putusan Dugaan Monopoli Google Terkait Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan perkara dugaan monopoli oleh Google terkait kewajiban penggunaan Google Pay Billing (GPB) dalam berbagai aplikasi pada 21 Januari 2025. KPPU telah menyelidiki perkara ini sejak 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi.
Baca lebih lajut »

KPPU Bacakan Putusan Sidang Google Play Billing, Google MangkirKPPU Bacakan Putusan Sidang Google Play Billing, Google MangkirKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Google terkait penggunaan Google Play Billing System. Sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak manajemen Google LLC dan kuasa hukumnya. KPPU membacakan 13 aspek hukum terkait kasus ini, termasuk kurangnya transparansi investigator dan ketidakjelasan periode pelanggaran.
Baca lebih lajut »

AGI Apresiasi Keputusan KPPU terhadap Google Soal Monopoli, Dorong Dialog untuk Solusi Jangka PanjangAGI Apresiasi Keputusan KPPU terhadap Google Soal Monopoli, Dorong Dialog untuk Solusi Jangka PanjangAGI menilai keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, AGI juga menekankan pentingnya dialog konstruktif untuk memastikan solusi yang adil dan mendukung perkembangan industri teknologi.
Baca lebih lajut »

KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Atas Praktik MonopoliKPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Atas Praktik MonopoliKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google atas praktik monopoli yang dilakukan melalui sistem pembayaran Google Play Billing (GBP System). KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan GBP System dengan biaya layanan 15-30%, membatasi opsi pembayaran dan berdampak pada penurunan pengguna, pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi. Google juga memberikan sanksi pada developer yang tidak mematuhi kebijakan, seperti penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Baca lebih lajut »

Kasus Dugaan Monopoli Google Diputus KPPU Bulan IniKasus Dugaan Monopoli Google Diputus KPPU Bulan IniKPPU akan memutuskan kasus dugaan monopoli Google di Indonesia pada Januari 2025. Kasus ini sudah memasuki tahap akhir dan diawasi ketat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 11:22:38