Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan perkara dugaan monopoli oleh Google terkait kewajiban penggunaan Google Pay Billing (GPB) dalam berbagai aplikasi pada 21 Januari 2025. KPPU telah menyelidiki perkara ini sejak 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) bersiap untuk membacakan putusan perkara dugaan monopoli oleh Google terkait kewajiban penggunaan Google Pay Billing (GPB) dalam berbagai aplikasi pada Selasa, 21 Januari 2025. KPPU telah menyelidiki perkara ini sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Penyelidikan KPPU bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan GPB untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store. Melalui GPB, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian. Berbagai jenis aplikasi yang terkena kewajiban ini meliputi aplikasi yang menawarkan langganan, aplikasi yang menawarkan digital items untuk permainan, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan, dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services. Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak penggunaan GPB karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak memperbolehkan update aplikasi. KPPU menemukan bahwa kebijakan penggunaan GPB efektif diterapkan pada 1 Juni 2022 dan Google tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System dilanjutkan ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023. Sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan yang seharusnya dilaksanakan pada 20 Juni 2024 harus ditunda karena Kuasa Hukum dari Google LLC belum dapat melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa. Akhirnya, sidang perdana Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System mulai dilaksanakan pada 28 Juni 2024. Setelah lebih dari dua tahun sejak penyelidikan, perkara ini memasuki masa menjelang pembacaan putusan. Selain oleh KPPU, perkara berkaitan dengan Google Play Billing juga ditangani oleh berbagai otoritas persaingan usaha lain, seperti Competition Commission of India (CCI) dan Competition and Market Authority (CMA) Inggris
KPPU Google Google Pay Billing Monopoli Persaingan Usaha Google Play Store
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Dugaan Monopoli Google Diputus KPPU Bulan IniKPPU akan memutuskan kasus dugaan monopoli Google di Indonesia pada Januari 2025. Kasus ini sudah memasuki tahap akhir dan diawasi ketat.
Baca lebih lajut »
KPPU Bakal Pelototi Sektor Energi, Digital & Ketahanan PanganKPPU fokus pada pengawasan pasar digital, ketahanan energi, dan pangan dalam 5 tahun ke depan. Shopee dan Google jadi perhatian utama.
Baca lebih lajut »
Mirip iPhone dan Google Pixel, Samsung Galaxy S25 Bakal Punya Fitur Deteksi Tabrakan MobilSamsung Galaxy S25 akan memiliki fitur deteksi tabrakan mobil seperti iPhone dan Google Pixel
Baca lebih lajut »
Fungsi Google One: Layanan Penyimpanan Cloud Terpadu dari GooglePelajari fungsi Google One sebagai layanan penyimpanan cloud terpadu dari Google. Fitur, manfaat, dan cara penggunaan Google One untuk produktivitas.
Baca lebih lajut »
Lima Sekolah Dharmasraya Jadi Kandidat Sekolah Rujukan GoogleLima sekolah di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, terpilih menjadi Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi. Program ini bertujuan membantu sekolah menghadirkan pembelajaran yang inovatif dengan memanfaatkan alat digital Google seperti Google Classroom, Google Drive, dan Google Docs. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan serta mempersiapkan sekolah mengadopsi metode pembelajaran interaktif yang relevan dengan era digital.
Baca lebih lajut »
Bahlil Minta KPPU Tidak Membangun Persepsi Liar Terkait Proyek Cisem Tahap IIMenteri ESDM Bahlil Lahadalia menghormati penyelidikan KPPU terhadap proyek Cisem Tahap II namun menekankan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai aturan. Bahlil meminta KPPU untuk bekerja profesional dan tidak membangun persepsi liar.
Baca lebih lajut »