Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google atas praktik monopoli yang dilakukan melalui sistem pembayaran Google Play Billing (GBP System). KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan GBP System dengan biaya layanan 15-30%, membatasi opsi pembayaran dan berdampak pada penurunan pengguna, pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi. Google juga memberikan sanksi pada developer yang tidak mematuhi kebijakan, seperti penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar untuk praktik monopoli yang dilakukan Google . Dalam keputusannya, badan tersebut membacakan beberapa temuannya.
Selain itu, KPPU menemukan Google akan memberikan sanksi pada mereka yang tidak memenuhi aturan yang dibuat perusahaan. Sanksinya berupa penghapusan aplikasi atau tidak mengizinkan pembaruan aplikasi."Akibatnya beberapa aplikasi terpaksa hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System," kata KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Rabu .
"Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," jelas KPPU.Menanggapi sanksi denda dari KPPU, Google mengatakan bakal mengajukan banding. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.
MONOPOLI GOOGLE KPPU Penjatuhkan DENDA GBP SYSTEM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Atas Sistem Pembayaran Play StoreKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Google senilai Rp 202,5 miliar karena sistem pembayaran Google Play Store dinilai tidak adil. Sistem yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Pay Billing dianggap memberatkan pengembang dan mengurangi persaingan.
Baca lebih lajut »
Sidang Putusan KPPU vs. Google : Google Mangkir, Terungkap Dugaan Pelanggaran Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Google Play Billing System. Google LLC dan kuasa hukumnya mangkir dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dengan dua anggota majelis lainnya. Google LLC keberatan dengan kurangnya transparansi dalam laporan investigator KPPU dan menilai laporan tersebut memiliki cacat formil.
Baca lebih lajut »
KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar gara monopoli.
Baca lebih lajut »
KPPU Bacakan Putusan Sidang Google Play Billing, Google MangkirKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Google terkait penggunaan Google Play Billing System. Sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak manajemen Google LLC dan kuasa hukumnya. KPPU membacakan 13 aspek hukum terkait kasus ini, termasuk kurangnya transparansi investigator dan ketidakjelasan periode pelanggaran.
Baca lebih lajut »
KPPU Bakal Bacakan Putusan Dugaan Monopoli Google Terkait Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan perkara dugaan monopoli oleh Google terkait kewajiban penggunaan Google Pay Billing (GPB) dalam berbagai aplikasi pada 21 Januari 2025. KPPU telah menyelidiki perkara ini sejak 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi.
Baca lebih lajut »
Dugaan Monopoli Google akan Diputus KPPU Sore IniKPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.
Baca lebih lajut »