Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Google terkait penggunaan Google Play Billing System. Sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak manajemen Google LLC dan kuasa hukumnya. KPPU membacakan 13 aspek hukum terkait kasus ini, termasuk kurangnya transparansi investigator dan ketidakjelasan periode pelanggaran.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menggelar sidang pembacaan Putusan Perkara 03/ KPPU -I/2024 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System pada Selasa, 21 Januari 2025, di Jakarta. Sidang pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, ternyata molor hingga dua jam dan baru dimulai pukul 15.00 WIB.
Ketidakhadiran pihak manajemen Google LLC selaku terlapor beserta kuasa hukumnya, yang terdiri dari firma pengacara Assegaf Hamzah & Partners dan Ginting & Reksodiputro yang berafiliasi dengan A&O Shearman, menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dengan dua anggota majelis lainnya, yaitu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Selama sidang, Majelis Komisi KPPU membacakan 13 aspek hukum terkait kasus ini, mulai dari identitas terlapor, dugaan pelanggaran, peraturan perundang-undangan, aspek formil, platform digital, biaya layanan pada toko aplikasi, hukum pasar bersangkutan, struktur pasar, dampak, pemenuhan unsur Pasal 17, 19 Huruf a dan b, serta 25 UU Nomor 5 Tahun 1999, hingga pertimbangan Majelis Komisi sebelum memutus. Hilman Pujana menyatakan bahwa Google LLC mengeluhkan kurangnya transparansi investigator selama pemeriksaan. Ia menuturkan, laporan dugaan pelanggaran dari investigator tidak mencantumkan periode pelanggaran sehingga dianggap cacat formil. Hal ini, menurut Hilman, dapat memengaruhi analisis pasar, kondisi persaingan, dan dampak persaingan usaha. Lebih lanjut, Hilman menambahkan bahwa Google LLC juga menilai ketidakjelasan periode pelanggaran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terlapor dan menghambat respon terhadap dugaan pelanggaran. Selain itu, Google LLC juga keberatan dengan alut bukti yang dianggap tidak transparan dan sejumlah dokumen dinyatakan sebagai rahasia, yang dianggap tidak sah untuk mendukung laporan dugaan pelangan. Eugenia Mardanugraha menyampaikan bahwa Google LLC juga keberatan dengan saksi dan ahli yang disediakan oleh investigator KPPU, namun Google LLC telah melakukan pemeriksaan terhadapnya untuk memperkuat bantahan mereka. Sidang pembacaan putusan ini bermula dari inisiatif penelitian oleh KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing pada transaksi jual-beli aplikasi di Google Play Store. Google Play Billing merupakan metode pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Google mengenakan tarif/biaya layanan kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian. KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital di Google Play Store dan tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain. Sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan I telah digelar pada 20 Juni 2024, namun ditunda lantaran belum lengkapnya administrasi surat kuasa terlapor.
KPPU GOOGLE PLAY BILLING SIDANG PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA TRANSPARANSI Ketidakjelasan PERIODE
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Putusan KPPU vs. Google : Google Mangkir, Terungkap Dugaan Pelanggaran Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Google Play Billing System. Google LLC dan kuasa hukumnya mangkir dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dengan dua anggota majelis lainnya. Google LLC keberatan dengan kurangnya transparansi dalam laporan investigator KPPU dan menilai laporan tersebut memiliki cacat formil.
Baca lebih lajut »
KPPU Bakal Bacakan Putusan Dugaan Monopoli Google Terkait Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan perkara dugaan monopoli oleh Google terkait kewajiban penggunaan Google Pay Billing (GPB) dalam berbagai aplikasi pada 21 Januari 2025. KPPU telah menyelidiki perkara ini sejak 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi.
Baca lebih lajut »
Dugaan Monopoli Google akan Diputus KPPU Sore IniKPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Monopoli Google Diputus KPPU Bulan IniKPPU akan memutuskan kasus dugaan monopoli Google di Indonesia pada Januari 2025. Kasus ini sudah memasuki tahap akhir dan diawasi ketat.
Baca lebih lajut »
KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar gara monopoli.
Baca lebih lajut »
KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Lakukan Monopoli PasarGoogle terbukti memenuhi pelanggaran unsur pelaku usaha yang menguasai produk atau pemasaran penggunanya.
Baca lebih lajut »