KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Atas Sistem Pembayaran Play Store

Teknologi Berita

KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Atas Sistem Pembayaran Play Store
KPPUGoogleDenda
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 94 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 69%
  • Publisher: 74%

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada Google senilai Rp 202,5 miliar karena sistem pembayaran Google Play Store dinilai tidak adil. Sistem yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Pay Billing dianggap memberatkan pengembang dan mengurangi persaingan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) baru saja menjatuhkan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar. Sanksi ini terkait dengan layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dinilai tidak adil oleh KPPU . Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/ KPPU -I/2024 dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha dan Komisioner Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.

Sejak tahun 2022, KPPU telah melakukan penyelidikan atas Google terkait kewajiban pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan Google Pay Billing. Namun, kewajiban ini dianggap tidak adil karena para pengembang dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lain. Selain itu, mereka yang menolak untuk menggunakan sistem ini berisiko aplikasi mereka dihapus dari Google Play Store.Dalam sidang terbaru, KPPU menyatakan bahwa sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil karena berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang. KPPU menemukan bahwa Google membebankan 30% tarif melalui sistem Pay Billing yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, raksasa mesin pencarian ini juga sangat mendominasi pasar dengan pangsa pasar mencapai 93%. Hilman Pujana, selaku Ketua Majelis Komisi, menerangkan bahwa terdapat dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Namun, Hilman juga menjelaskan bahwa Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a. Dalam putusan tersebut, KPPU meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar. Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program ini memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

KPPU Google Denda Google Play Store Sistem Pembayaran Persaingan Usaha Monopoli User Choice Billing

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar gara monopoli.
Baca lebih lajut »

Sidang Putusan KPPU vs. Google : Google Mangkir, Terungkap Dugaan Pelanggaran Google Play BillingSidang Putusan KPPU vs. Google : Google Mangkir, Terungkap Dugaan Pelanggaran Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Google Play Billing System. Google LLC dan kuasa hukumnya mangkir dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dengan dua anggota majelis lainnya. Google LLC keberatan dengan kurangnya transparansi dalam laporan investigator KPPU dan menilai laporan tersebut memiliki cacat formil.
Baca lebih lajut »

KPPU Bacakan Putusan Sidang Google Play Billing, Google MangkirKPPU Bacakan Putusan Sidang Google Play Billing, Google MangkirKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Google terkait penggunaan Google Play Billing System. Sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak manajemen Google LLC dan kuasa hukumnya. KPPU membacakan 13 aspek hukum terkait kasus ini, termasuk kurangnya transparansi investigator dan ketidakjelasan periode pelanggaran.
Baca lebih lajut »

KPPU Bakal Bacakan Putusan Dugaan Monopoli Google Terkait Google Play BillingKPPU Bakal Bacakan Putusan Dugaan Monopoli Google Terkait Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan perkara dugaan monopoli oleh Google terkait kewajiban penggunaan Google Pay Billing (GPB) dalam berbagai aplikasi pada 21 Januari 2025. KPPU telah menyelidiki perkara ini sejak 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi.
Baca lebih lajut »

Bupati Garut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Monumen Pesawat AS-202 BravoBupati Garut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Monumen Pesawat AS-202 BravoPembangunan monumen pesawat AS-202 Bravo di Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diresmikan oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin dan Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat Marsekal Muda TNI Yudi Bustami. Monumen ini diharapkan menjadi ikon baru wisata di Garut dan ciri khas bagi kendaraan yang memasuki wilayah Garut dari arah Bandung.
Baca lebih lajut »

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Lakukan Monopoli PasarKPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Lakukan Monopoli PasarGoogle terbukti memenuhi pelanggaran unsur pelaku usaha yang menguasai produk atau pemasaran penggunanya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 01:23:52