AGI menilai keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, AGI juga menekankan pentingnya dialog konstruktif untuk memastikan solusi yang adil dan mendukung perkembangan industri teknologi.
Asosiasi Game Indonesia (AGI) memberikan tanggapan terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan monopoli yang dilakukan Google dalam sistem pembayaran platformnya. Keputusan KPPU ini dianggap penting oleh AGI untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Ketua Umum AGI, Shafiq Husein, menyatakan bahwa keputusan KPPU terhadap Google merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Meskipun demikian, Shafiq juga menyadari bahwa kebijakan pembayaran seperti Google Play Billing (GBP) menawarkan keamanan dan kemudahan bagi pengembang dan pengguna. Tarif yang diterapkan oleh Google, menurutnya, konsisten dengan standar industri global dan diterapkan secara merata pada semua platform. Shafiq menekankan bahwa keputusan KPPU dapat berdampak luas pada ekosistem digital Indonesia, baik dari segi inovasi, investasi, maupun keberlanjutan ekonomi digital. Oleh karena itu, ia mendorong dialog konstruktif antara semua pihak terkait agar solusi yang dihasilkan adil dan mendukung perkembangan industri teknologi di masa depan. Sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa Google melakukan praktik monopoli dengan mendenda perusahaan sebesar Rp202,5 miliar. KPPU menyatakan bahwa Google memaksa pengembang menggunakan sistem pembayaran GBP dengan biaya layanan berkisar 15%-30%. Hal ini dianggap membatasi pilihan metode pembayaran dan berpotensi meningkatkan harga untuk pengguna. KPPU juga menemukan bahwa Google mengancam untuk menghapus aplikasi atau menghentikan pembaruan aplikasi bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pihak Google telah memberikan respons atas keputusan KPPU. Raksasa mesin pencarian tersebut menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan akan mengajukan banding. Google menegaskan bahwa praktik yang diterapkannya memberikan dampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia dengan mendorong lingkungan yang sehat dan kompetitif. Mereka menekankan bahwa Google Play menyediakan platform yang aman, akses ke pasar global, dan beragam pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing).
KEPPU GOOGLE Monopoli PERSAINGAN USAHA EKOSISTEM DIGITAL
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Putusan KPPU vs. Google : Google Mangkir, Terungkap Dugaan Pelanggaran Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Google Play Billing System. Google LLC dan kuasa hukumnya mangkir dalam sidang tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dengan dua anggota majelis lainnya. Google LLC keberatan dengan kurangnya transparansi dalam laporan investigator KPPU dan menilai laporan tersebut memiliki cacat formil.
Baca lebih lajut »
KPPU Bakal Bacakan Putusan Dugaan Monopoli Google Terkait Google Play BillingKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan perkara dugaan monopoli oleh Google terkait kewajiban penggunaan Google Pay Billing (GPB) dalam berbagai aplikasi pada 21 Januari 2025. KPPU telah menyelidiki perkara ini sejak 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi.
Baca lebih lajut »
KPPU Bacakan Putusan Sidang Google Play Billing, Google MangkirKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Google terkait penggunaan Google Play Billing System. Sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak manajemen Google LLC dan kuasa hukumnya. KPPU membacakan 13 aspek hukum terkait kasus ini, termasuk kurangnya transparansi investigator dan ketidakjelasan periode pelanggaran.
Baca lebih lajut »
KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Atas Praktik MonopoliKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google atas praktik monopoli yang dilakukan melalui sistem pembayaran Google Play Billing (GBP System). KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan GBP System dengan biaya layanan 15-30%, membatasi opsi pembayaran dan berdampak pada penurunan pengguna, pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi. Google juga memberikan sanksi pada developer yang tidak mematuhi kebijakan, seperti penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Monopoli Google Diputus KPPU Bulan IniKPPU akan memutuskan kasus dugaan monopoli Google di Indonesia pada Januari 2025. Kasus ini sudah memasuki tahap akhir dan diawasi ketat.
Baca lebih lajut »
Dugaan Monopoli Google akan Diputus KPPU Sore IniKPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store.
Baca lebih lajut »