Finmas Kantongi Izin Fintech Lender dari OJK

Indonesia Berita Berita

Finmas Kantongi Izin Fintech Lender dari OJK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Finmas mendapat izin usaha penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK

Jakarta, Beritasatu.com - Finmas telah mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan .

Hingga Agustus 2019, hanya tujuh penyedia pinjaman digital yang telah mengantongi izin usaha resmi OJK dari total 127 fintech lender yang terdaftar. "Kami sangat mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. OJK telah memberikan contoh yang baik bagi industri fintech dan pembuat kebijakan terkait lain di Asia Tenggara,” ujar Reza Setiawan dalam keterangan persnya yang diterima Beritasatu.com, Jumat .

"Finmas juga berkomitmen terhadap sistem dan keamanan teknologi informasi, serta perlindungan dan pelayanan konsumen," kata Reza Setiawan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKTerbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan lisensi kepada enam fintech peer to peer lending.
Baca lebih lajut »

10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJK10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJKHanya satu layanan Equity Crowd Funding atau urun dana yang sudah berizin.
Baca lebih lajut »

OJK: Baru 1 Fintech di Bidang Crowd Funding Kantongi Izin OperasiOJK: Baru 1 Fintech di Bidang Crowd Funding Kantongi Izin OperasiOJK juga menyebutkan ada 10 penyelenggara layanan fintech di bidang equity crowd funding yang belum memiliki izin operasi.
Baca lebih lajut »

OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan 'Fintech' pembiayaan,OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan 'Fintech' pembiayaan,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada enam perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) pembiayaan, sehingga saat ini ...
Baca lebih lajut »

OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belumOJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belumSebanyak 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di bidang urun dana (Equity Crowd Funding/ECF) belum ...
Baca lebih lajut »

10 Fintech Equity Crowdfunding Ajukan Izin ke OJK10 Fintech Equity Crowdfunding Ajukan Izin ke OJKProses perizinan 10 perusahaan itu sudah masuk dalam beberapa tahapan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 10:28:53