Gedung Utama Kejagung merupakan bagian dari kawasan pemugaran dan masih dalam proses penunjukkan menjadi cagar budaya.
Menurut Hari,
"Jadi, lingkungan Kejaksaan Agung terdiri dari beberapa gedung dan salah satunya gedung utama yang kebakaran. Di Perda tahun 1973 masih masuk ke kawasan pemugaran, belum termasuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya," ujarnya."Buktinya, kami merenovasi dalam arti tidak merubah bentuk bangunan tapi hanya menambah aksesoris. Itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Masih Proses Gedung Kejagung sebagai Cagar BudayaPemprov DKI mengaku masih memproses Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk masuk kategori sebagai cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Gedung Kejagung Belum Ditetapkan sebagai Cagar BudayaKendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar tahun 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya. Kejagung
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Tepis Pemprov DKI: Gedung Kejagung Cagar Budaya!Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bila gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Kejagung
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Cek Sertifikat Laik Fungsi Gedung KejagungSesuai aturan, pembaruan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun Pemprov DKI belum bisa memastikan apakah Kejagung sudah memperbarui SLF.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sempat Ditegur DKI Saat Renovasi Gedung Utama 1993Kejagung menyatakan bangunan yang terbakar merupakan cagar budaya, sebab Kejagung pernah ditegur Pemprov DKI saat hendak merenovasi gedung.
Baca lebih lajut »