Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar tahun 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya. Kejagung
RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.
"Karena berada di kawasan cagar budaya, kawasan pemugaran Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan sama bangunan tua atauNovri mengatakan nantinya proses renovasi Gedungyang terbakar juga akan melalui beberapa tahapan. Salah satunya konsultasi dengan konsultasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk menjaga kelestariannya.
"Iya betul, kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budayanya perlu ada konsultasi lah, dengan tim sidang pemugaran," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Cek Sertifikat Laik Fungsi Gedung KejagungSesuai aturan, pembaruan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun Pemprov DKI belum bisa memastikan apakah Kejagung sudah memperbarui SLF.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Masih Proses Gedung Kejagung sebagai Cagar BudayaPemprov DKI mengaku masih memproses Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk masuk kategori sebagai cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Diminta Cek Sistem Pemadam Semua Gedung |Republika OnlineSistem keamanan serta pencegahan kebakaran di seluruh gedung harus diawasi ketat.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Umumnya Gedung di Jakarta Punya Sistem Proteksi KebakaranPemprov DKI Jakarta memastikan hampir semua gedung di Jakarta mempunyai sistem proteksi kebakaran.
Baca lebih lajut »
DKI Kerahkan Semua Sumber Daya Atasi Kebakaran Kejagung |Republika OnlineWagub DKI mengatakan pencegahan agar api tak meluas sudah dilakukan.
Baca lebih lajut »