Kejagung menyatakan bangunan yang terbakar merupakan cagar budaya, sebab Kejagung pernah ditegur Pemprov DKI saat hendak merenovasi gedung.
Pernyataan Hari tersebut merespons tudingan sejumlah pihak yang menyatakan gedung utama korps Adhyaksa itu bukan objek cagar budaya. Menurut Hari, kala itu kompleks Kejagung telah masuk sebagai salah satu kawasan pemugaran yang berproses menjadi gedung cagar budaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Agung Tepis Pemprov DKI: Gedung Kejagung Cagar Budaya!Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bila gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Kejagung
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Cek Sertifikat Laik Fungsi Gedung KejagungSesuai aturan, pembaruan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun Pemprov DKI belum bisa memastikan apakah Kejagung sudah memperbarui SLF.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Masih Proses Gedung Kejagung sebagai Cagar BudayaPemprov DKI mengaku masih memproses Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk masuk kategori sebagai cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI: Gedung Kejagung Belum Ditetapkan sebagai Cagar BudayaKendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar tahun 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya. Kejagung
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Punya Robot Pemadam Rp 37,4 Miliar, Ini Alasan Tak Dipakai saat Kebakaran Kejagung - Tribunnews.comDKI Jakarta Punya Robot Pemadam Rp 37,4 Miliar, Ini Alasan Tak Dipakai saat Kebakaran Kejagung via tribunnews
Baca lebih lajut »