Warga yang tidak memakai masker bisa mendapat sanksi denda hingga Rp1 juta atau kerja sosial selama empat jam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan-peraturan baru berisi antara lain penerapan sanksi denda progresif untuk me-Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu , salah satu sanksi denda progresif itu menyasar pelanggaran pemakaian masker.
melanggar kedua kalinya, denda naik menjadi Rp500 ribu dan kerja sosial dua jam. Ketiga kali, denda Rp750 ribu dan kerja sosial tiga jam.Sanksi denda progresif juga berlaku untuk pelaku usaha dan perkantoran, termasuk kafe, restoran, dan rumah makan, hingga operator transportasi dengan denda paling tinggi hingga Rp150juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan sejauh ini belum ada perusahaan yang terkena sanksi progresif tersebut. Opsi pemberlakuan rem darurat PSBB Transisi berskala lokal ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. “Saya rasa itu baik. Dibagi-bagi per- wilayah. Jadi untuk tingkatan RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati,” kata Zita, kemarin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Resmi Terapkan Denda Progresif untuk Pelanggar PSBBGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerapkandenda progresif bagi setiap pihak yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Langgar Aturan PSBB, Total Denda Dikumpulkan Pemprov DKI Rp 3,41 MiliarArifin mengatakan, denda terbanyak terjadi pada masa PSBB transisi hingga perpanjangannya dengan nilai sebesar Rp 2.510.210.000.
Baca lebih lajut »
Pelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan DendaMerujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Baca lebih lajut »
Denda Progresif bagi Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif Kendalikan Covid-19?Terdapat denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berungkali melanggar aturan. Apakah efektif?
Baca lebih lajut »
Tak Bayar Denda Progresif, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin UsahaPara pelaku usaha tersebut diberi batas waktu selama tujuh hari untuk membayarkan denda. Jika, dalam tujuh hari denda tidak dibayarkan, izin usaha akan dicabut oleh Dinas Penanaman Modal
Baca lebih lajut »
Viral, Video Oknum Polisi di Bali Denda Tilang Rp1 Juta ke Turis JepangSebuah video yang menunjukkan seorang oknum anggota polisi di Bali meminta uang denda pelanggaran lalu lintas Rp1 juta ke...
Baca lebih lajut »