Para pelaku usaha tersebut diberi batas waktu selama tujuh hari untuk membayarkan denda. Jika, dalam tujuh hari denda tidak dibayarkan, izin usaha akan dicabut oleh Dinas Penanaman Modal
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 untuk memberikan sanksi progresif.
Sanksi progresif dikenakan untuk semua jenis pelanggaran bagi individu maupun pengusaha. Denda progresif diberlakukan kepada pelaku usaha, perhotelan, industri jasa pariwisata, restoran, kafe hingga pengelola angkutan transportasi. Bila melanggar berulang kali, para pelaku usaha tersebut bisa dijerat denda hingga maksimal Rp150 juta. dan PTSP dengan rekomendasi SKPD terkait.
"Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan pencabutan izin usaha," demikian bunyi pasal 12 ayat 8 pergub tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Denda Progresif bagi Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif Kendalikan Covid-19?Terdapat denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berungkali melanggar aturan. Apakah efektif?
Baca lebih lajut »
Persekongkolan Tender, MA Vonis 4 Perusahaan Bayar Denda Rp5 MiliarMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan empat perusahaan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung nomor:...
Baca lebih lajut »
Heboh Turis di Bali 'Dipalak' Sejuta, Ini Denda Lampu Motor Tak NyalaMenyalakan lampu di siang hari menjadi kewajiban. Tapi jika lampu tak menyala, dendanya tidak sampai Rp 1 Juta. via detikoto
Baca lebih lajut »
PN Bengkulu Tolak Alasan Penunggak Tak Bisa Bayar Cicilan Mobil karena CoronaPN Bengkulu menolak alasan NA (33) yang menunggak cicilan mobil Toyota Calya dengan alasan terdampak pandemi Corona. NA harus tetap membayar kekurangan cicilan. Bengkulu VirusCorona
Baca lebih lajut »
Terlilit Krisis, Kuwait Tak Mampu Bayar Gaji PNS setelah NovemberKuwait tidak akan memiliki cukup dana untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) setelah November. Kuwait tidak akan...
Baca lebih lajut »
Pengguna Mobil Pribadi di Aceh Tak Bisa Pakai BBM Subsidi Kecuali Tak Malu Dipasangi Stiker IniKecuali Anda berani memakai stiker bertuliskan 'KENDARAAN PENGGUNA PREMIUM BUKAN UNTUK MASYARAKAT YANG PURA-PURA TIDAK MAMPU'
Baca lebih lajut »