Menyalakan lampu di siang hari menjadi kewajiban. Tapi jika lampu tak menyala, dendanya tidak sampai Rp 1 Juta. via detikoto
"Saat ini saya mutasikan ke polres dalam rangka pemeriksaan. Untuk sanksi melalui mekanisme sidang," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adiwibawa saat dihubungi detikcom, Kamis .
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," tulis pasal tersebut," tulis pasal tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral, Video Oknum Polisi di Bali Denda Tilang Rp1 Juta ke Turis JepangSebuah video yang menunjukkan seorang oknum anggota polisi di Bali meminta uang denda pelanggaran lalu lintas Rp1 juta ke...
Baca lebih lajut »
Video Viral Polisi di Bali Menilang Turis Jepang, Diduga Minta Rp 1 JutaDalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai uang penalti. / Regional
Baca lebih lajut »
Beredar Video Turis Jepang Diperas Rp1 Juta oleh Oknum Polisi di BaliPenalti ini dijatuhkan karena lampu motor yang dikendarai turis mengaku asal Jepang tersebut tak menyala.
Baca lebih lajut »
Peras Turis Jepang, Dua Oknum Polisi di Bali Cuma DimutasiSEBUAH video di kanal YouTube menampilkan dua anggota polisi di Jembrana, Bali, memeras uang Rp1 juta ke turis Jepang viral. Keduanya meminta uang karena turis Jepang tidak menyalakan lampu sepeda motornya.
Baca lebih lajut »