Persekongkolan Tender, MA Vonis 4 Perusahaan Bayar Denda Rp5 Miliar

Indonesia Berita Berita

Persekongkolan Tender, MA Vonis 4 Perusahaan Bayar Denda Rp5 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan empat perusahaan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung nomor:...

nomor: 459 K/Pdt.Sus.KPPU/2020 dengan majelis hakim Yakup Ginting sebagai ketua dan Zahrul Rabain dan Ibrahim selaku anggota.

Semasa perkara disidangkan di KPPU, ada tujuh terlapor. Pertama, Supriyanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten dengan Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai terlapor I.Kedua, Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan pada Paket Pekerjaan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten sebagai terlapor II.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT Ayem Mulya Aspalmix, Pemohon Kasasi II: PT Kediri Putra, Pemohon Kasasi III: PT Ayem Mulya Abadi, dan Pemohon Kasasi IV: PT Ratna tersebut. Dua, memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg.

Pasal tersebut berbunyi,"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 19 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Para pihak tidak dihadiri saat pengucapan putusan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan Pengadilan75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan PengadilanYLBHI menyodorkan 7 rekomendasi atas 16 belas permasalahan yang masih ada di Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di...
Baca lebih lajut »

Ketua MA Ingatkan Hakim Tidak Ragu Memutus PerkaraKetua MA Ingatkan Hakim Tidak Ragu Memutus PerkaraSebagai benteng terakhir penentu keadilan bagi para pencari keadilan, setiap keputusan yang diambil kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Baca lebih lajut »

Kasasi Ditolak MA, Komedian Nurul Qomar Masuk BuiKasasi Ditolak MA, Komedian Nurul Qomar Masuk BuiPenahanan Komar dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Baca lebih lajut »

Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak DitahanKasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak DitahanTerpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan...
Baca lebih lajut »

MA Berencana Permanenkan Sidang Perkara Pidana DaringMA Berencana Permanenkan Sidang Perkara Pidana DaringMA berencana sidang perkara pidana yang digelar secara daring selama pandemi Covid-19, nantinya akan diterapkan secara permanen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-19 17:00:37