75 Tahun Usia MA, YLBHI Sodorkan 7 Rekomendasi Pembaruan MA dan Pengadilan BangkitdariPandemi 75tahunmerdeka
Pertama, putusan pengadilan minim argumentasi. YLBHI dan sejumlah LBH menemukan khususnya pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, putusan yang dibuat oleh majelis hakim belum memberikan analisa hukum yang kuat dalam pertimbangan hukumnya.Kedua, kurangnya perspektif HAM termasuk hak atas lingkungan, masyarakat adat, hak atas dan dalam pekerjaan, kebebasan berpendapat/berekspresi dan hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan.
Ketiga, integritas dan nilai antikorupsi belum terinternalisasi. Masih ditemui kasus-kasus suap maupun korupsi lainnya."Pungli dan suap terhadap suatu perkara masih terjadi di lingkungan pengadilan. Bahkan beberapa hakim terang-terangan meminta suap kepada para pencari keadilan baik secara langsung maupun melalui perantara," ungkapnya.Kelima, modernisasi institusi pengadilan yang setengah hati.
Kedelapan, disparitas putusan dalam satu peristiwa yang sama dengan banyak terdakwa dalam satu pengadilan. "Sembilan, disparitas putusan pengadilan dalam isu yang sama di lingkungan pengadilan umum," ucapnya. Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari melanjutkan, catatan kesepuluh yakni hakim tidak menggunakan keterangan terdakwa di persidangan dan menggunakan pengakuan terdakwa yang diperoleh melalui penyiksaan sebagai alat bukti.Keduabelas, pemalsuan keterangan fakta-fakta pengadilan di dalam putusan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLBHI Minta Pemerintah Tidak Libatkan Pendengung - Nasional - koran.tempo.coYLBHI Minta Pemerintah Tidak Libatkan Pendengung
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak MA, Komedian Nurul Qomar Masuk BuiPenahanan Komar dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya atas perkara pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak MA, Ini Ekspresi Pelawak Nurul Qomar saat Hendak DitahanTerpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus Nurul Qomar, Rabu malam (19/8/2020) akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan...
Baca lebih lajut »
MA Berencana Permanenkan Sidang Perkara Pidana DaringMA berencana sidang perkara pidana yang digelar secara daring selama pandemi Covid-19, nantinya akan diterapkan secara permanen.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke PenjaraPihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Baca lebih lajut »
Megawati: 75 Tahun Merdeka, Masih Ada yang Pertentangkan Agama dan Pancasila'Dalam usia 75 tahun kemerdekaan Indonesia, masih ada pihak yang mempertentangkan prinsip benergara kita,' kata Megawati.
Baca lebih lajut »