Merujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
PEMBANGUNAN bangunan gedung di badan anak sungai Ciliwung di seberang Perumahan Gema Pesona Estate RW 05 Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok melanggar peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang garis sempadan.
Kemudian selanjutnya, jika lokasi bangunan gedung tersebut masuk pada area atau zona sungai, Pemkot Depok perlu memastikan terkait ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai dan Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang garis sempadan. Sedangkan garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 5 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul. Dengan pertimbangan untuk peningkatan fungsinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ingat, 1 KTP Hanya Bisa Tukar Selembar Uang Baru Rp75.000
Baca lebih lajut »
Selain Uang Khusus Rp75.000, Ada Perangko Bergambar Jokowi-Ma'ruf : Okezone EconomyMomentum HUT ke75 Kemerdekaan Indonesia pemerintah tidak hanya mengeluarkan uang pecahan Rp75000 saja - Fiskal & Moneter - okezone economy
Baca lebih lajut »
DKI Bantah Kampung Susun Akuarium Langgar PerdaKampung Akuarium berada di atas lahan zona merah dan sublokasi P3 atau zona pemerintahan berdasarkan Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ.
Baca lebih lajut »
Anies Tata Kampung Akuarium, Ahok: Perda Sudah Berubah |Republika OnlineProyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies tidak menabrak aturan.
Baca lebih lajut »
Penularan Covid-19 di Sekitar Jakarta Meningkat Lagi - Metro - koran.tempo.coKluster baru corona bermunculan di Depok dan Bekasi akibat maraknya kluster perkantoran di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Penularan Covid-19 di Sekitar Jakarta Meningkat Lagi - Metro - koran.tempo.coPenularan Covid-19 di Sekitar Jakarta Meningkat Lagi
Baca lebih lajut »