Kampung Akuarium berada di atas lahan zona merah dan sublokasi P3 atau zona pemerintahan berdasarkan Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ.
PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko membantah pembangunan kampung susun di Kampung Akuarium melanggar peraturan daerah.
Namun, itu tidak berarti tidak boleh ada permukiman warga. Sebab, bangunan kampung susun yang akan dibangun nantinya dibangun oleh pemerintah. Gembong menyebut sebelumnya kampung tersebut digusur Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena menyalahi Perda.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Bangun Rusun Akuarium Tuai Kontroversi DewanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membangun Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Keputusan Anies menuai sorotan anggota DPRD DKI Jakarta. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »
Ini Aturan Pijakan Anies Bangun Kampung Akuarium yang Tuai KontroversiPembangunan kembali Kampung Susun Akuarium menuai kontroversi. Menurut Pemprov DKI, pembangunan kembali kampung tersebut sesuai dengan Perda RDTR dan Zonasi. KampungAkuarium
Baca lebih lajut »
Anies Bangun Kampung Akuarium yang Dulu Digusur Ahok, PDIP: Sangat IronisTerpopuler PDIP DPRD DKI menyayangkan keputusan Anies Baswedan yang kembali membangun Kampung Susun Akuarium. Kampung Akuarium ini pernah digusur oleh Ahok. Ini penjelasannya: AniesBaswedan PDIP
Baca lebih lajut »
Ini Foto Lokasi Rusun Kampung Akuarium yang Akan Dibangun AniesFoto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membangun Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakut. Ini lokasi untuk pembangunan rusun bagi warga Kampung Akuarium: KampungAkuarium Foto: Pradita Utama/detikcom
Baca lebih lajut »
Pembangunan Kampung Susun Akuarium Tak Gunakan APBD DKIAnggaran yang tersedia saat ini baru Rp 62 miliar.
Baca lebih lajut »