Proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies tidak menabrak aturan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penataan Kampung Akuarium kemungkinan karena Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang telah direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan. "Bisa jadi Perda itu sudah berubah," kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu .
Ahok sendiri, pernah menggusur kawasan ini lantaran melanggar Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang . "Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah , dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,"kata Sarjoko saat dikonfirmasi Rabu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Lebih Suka Istilah Kampung Susun Akuarium Dibanding RusunAnies berharap penggunaan istilah 'kampung' dapat menunjukkan keadilan pembangunan bagi seluruh warga Jakarta - Megapolitan
Baca lebih lajut »
Anies Klaim Kampung Akuarium akan MerdekaPembangunan Kampung Akuarium rencananya dimulai pada September 2020 dan ditargetkan kelar pada Desember 2021.
Baca lebih lajut »
PDIP: Ironis, Anies Bangun Kampung Akuarium tapi Tabrak Aturan'Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan Perda. Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan,' kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/8).
Baca lebih lajut »
Anies: Pembangunan Kampung Susun Akuarium adalah Kemerdekaan WargaPernyataan itu disampaikan Anies setelah meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Kampung Susun Akuarium.
Baca lebih lajut »