Denda yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta dari pelanggar PSBB transisi terus bertambah. Hingga 21 Agustus, denda yang terkumpul sebanyak Rp 3,5 miliar.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda tersebut diperoleh selama masa PSBB transisi, yakni dari 5 Juni hingga 21 Agustus 2020.Pemprov DKI Tunggu Aplikasi Terapkan Denda Tak Bermasker Bayar Rp 1 Juta
Arifin mengatakan denda tersebut diperoleh dari pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran di tempat fasilitas umum, dan pelanggaran di lokasi kegiatan sosial-budaya. Khusus denda dari pelanggaran penggunaan masker diperoleh Rp 1,7 miliar. "Kalau yang dilakukan keseluruhan, ya besar. Artinya beberapa yang sudah untuk masker saja Rp 1,7 miliar," katanya.Pemprov DKI Jakarta senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atauSebelumnya, denda yang didapat Pemprov DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB transisi sebanyak Rp 2,8 miliar. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda itu sudah disetorkan ke kas daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Tunggu Aplikasi Terapkan Denda Tak Bermasker Bayar Rp 1 JutaDenda progresif bagi pelanggar PSBB transisi saat ini belum bisa diterapkan karena Pemprov DKI masih membuat aplikasi untuk mencatat para pelanggar.
Baca lebih lajut »
Anies Resmi Terapkan Denda Progresif untuk Pelanggar PSBBGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerapkandenda progresif bagi setiap pihak yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Denda Progresif untuk Pelanggar PSBBWarga yang tidak memakai masker bisa mendapat sanksi denda hingga Rp1 juta atau kerja sosial selama empat jam.
Baca lebih lajut »
Tak Bayar Denda Progresif, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin UsahaPara pelaku usaha tersebut diberi batas waktu selama tujuh hari untuk membayarkan denda. Jika, dalam tujuh hari denda tidak dibayarkan, izin usaha akan dicabut oleh Dinas Penanaman Modal
Baca lebih lajut »
Denda Rp 150 Juta Menanti Pengusaha yang Langgar Protokol KesehatanDenda progresif menanti perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Baca lebih lajut »