Daftar Aturan Ketat Wira-wiri ke Luar Kota Selama New Normal

Indonesia Berita Berita

Daftar Aturan Ketat Wira-wiri ke Luar Kota Selama New Normal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat untuk berpergian ke luar daerah. Hanya saja, ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Ini daftarnya: NewNormal via detikfinance

Dalam SE dijelaskan, masa aktif hasil tes PCR adalah 7 hari sementara untuk surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari.

Masyarakat juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit ataupun Puskesmas. Semua aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah lintas provinsi. Namun, untuk perjalanan lokal di wilayah aglomerasi, antar-Jabodetabek misalnya, persyaratan ini tidak diwajibkan untuk dipenuhi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mau berpergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk sesuai Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lion Air Terbang Lagi 10 Juni, Ini Aturan Ketat buat Calon PenumpangLion Air Terbang Lagi 10 Juni, Ini Aturan Ketat buat Calon PenumpangLion Air group akan terbang lagi melayani penerbangan domestik berjadwal mulai 10 Juni. Ini aturan ketat buat calon penumpang: LionAir via detikfinance
Baca lebih lajut »

Pemerintah Menghapus Aturan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan DomestikPemerintah Menghapus Aturan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan DomestikPemerintah akhirnya mencabut aturan mewajibkan memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk penerbangan domestik dan cukup pakai tes cepat (rapid test). penerbangandomestik
Baca lebih lajut »

Catat! Ini Aturan Ketat buat WNI dari Luar NegeriCatat! Ini Aturan Ketat buat WNI dari Luar NegeriCatat! Pemerintah menerapkan protokol ketat bagi masyarakat yang baru datang dari luar negeri. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 7/2020. Coronavirus via detikfinance
Baca lebih lajut »

Simak, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Penumpang Pesawat di Era New NormalSimak, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Penumpang Pesawat di Era New NormalMenurut SE Dirjen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penumpang pesawat di era new normal.
Baca lebih lajut »

Aturan Dilonggarkan, Kapasitas Penumpang Garuda Jadi 70%Aturan Dilonggarkan, Kapasitas Penumpang Garuda Jadi 70%Garuda Indonesia menyambut positif kebijakan Kementerian Perhubungan. Perseroan menilai physical distancing tetap dapat dilakukan, meski kapasitas penumpang naik menjadi 70%.
Baca lebih lajut »

Aturan Boncengan Motor Selama New Normal Berdasarkan ZonaAturan Boncengan Motor Selama New Normal Berdasarkan ZonaBoncengan sepeda motor diatur pemerintah selama new normal virus corona berdasarkan zona.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 12:48:08