Terbitnya Permenhub 18 Tahun 2020 direspons positif oleh Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah langsung menaikkan kapasitas penumpang hingga 70%.
MASKAPAI pelat merah, Garuda Indonesia, menaikkan kapasitas penumpang hingga 70%, dari sebelumnya hanya 50%. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan, meski kapasitas belum sepenuhnya normal."Ini luar biasa. Apresiasi banget lah untuk Pak Dirjen, teman-teman di Kementerian Perhubungan. Garuda ini bukan bisnis bebas, Garuda tetap harus terbang apapun kondisinya," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Selasa .
Irfan mengungkapkan sebelumnya berusaha meyakinkan regulator untuk melonggarkan kapasitas penumpang. Ternyata, hal itu direspons Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, yang menggantikan Permenhub 41 Tahun 2020. "Kita coba meyakinkan seluruh regulator dan masyarakat, bahwa 50% dalam pesawat kurang pas. Kita minta dinaikan supaya banyak yang naik, tapi physical distancing tetap," pungkas Irfan.Bersama Asosiasi Maskapai Indonesia , Garuda memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan bahwa kapasitas penumpang 70% tetap dapat menerapkan physical distancing. Protokol kesehatan ketat juga akan diterapkan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Isu utama adalah meningkatkan sentimen masyarakat untuk terbang. Karena naik pesawat urusan perasaan. Kita nggak boleh jadi biang kerok penyebaran covid-19," urainya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Batas Penumpang Dihapus, Garuda Isi Pesawat 70 PersenGaruda membatasi kapasitas penumpang untuk setiap penerbangan sebanyak 70 persen dari total muatan, mengacu aturan terbaru.
Baca lebih lajut »
New Normal, Kapasitas Penumpang Garuda akan Menjadi 70 Persen'Setelah dihitung, kapasitas penumpang pesawat dengan prinsip physical distancing bisa sampai 70 persen,' ujar Direktur Utama Garuda.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal 70 PersenKemenhub menaikkan kapasitas angkut pesawat jet niaga berjadwal selama periode new normal dari 50 persen menjadi 70 persen.
Baca lebih lajut »
Garuda Lega Kapasitas Penumpang Dinaikan Jadi 70 Persen |Republika OnlineMomen relaksasi 70 persen kapasitas penumpang pesawat menjadi masa transisi.
Baca lebih lajut »
Maskapai Boleh Angkut Penumpang hingga 70 Persen, Dirut Garuda SenangNew Normal, Kapasitas Maksimal Angkut Penumpang Pesawat Dinaikkan jadi 70 Persen
Baca lebih lajut »