Maskapai Boleh Angkut Penumpang hingga 70 Persen, Dirut Garuda Senang

Indonesia Berita Berita

Maskapai Boleh Angkut Penumpang hingga 70 Persen, Dirut Garuda Senang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 83%

New Normal, Kapasitas Maksimal Angkut Penumpang Pesawat Dinaikkan jadi 70 Persen

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.

"Intinya, kita harus apresiasi langkah Kemenhub, dalam kaitan ini Kemenhub sangat responsif terhadap masyarakat dan industri," ujar Denon dalam diskusi online, Selasa . "Ini luar biasa. Apresiasi banget lah, pak Dirjen , teman-teman di Kementerian Perhubungan. Garuda ini bukan bisnis bebas, Garuda tetap harus terbang apapun kondisinya," ujarnya.

"Sekarang ini melalui Surat Edaran Nomor 13/2020 semua diatur dengan baik, mulai dari tiket, antri, kapasitas dan lainnya," kata Denon.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menhub Tambah Kapasitas Angkutan Umum, Bisa Angkut 70-85% PenumpangMenhub Tambah Kapasitas Angkutan Umum, Bisa Angkut 70-85% PenumpangMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus pembatasan 50% penumpang pada angkutan umum. Angkutan umum kini bisa mengangkut sampai 70-85% dari kapasitas angkut. menhub newnormal via detikoto
Baca lebih lajut »

Ojek Online Happy Bisa Angkut Penumpang Lagi, Pemasukan Meningkat 5-10 PersenOjek Online Happy Bisa Angkut Penumpang Lagi, Pemasukan Meningkat 5-10 PersenBerdasarkan peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, tepat hari ini para Ojek Online (Ojol) sudah diperbolehkan kembali membawa penumpang. Penghasilan mereka pun meningkat karena itu. ojol newnormal via detikoto
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Transportasi, Kapasitas Angkut Penumpang Boleh Melebihi 50 PersenAturan Baru Transportasi, Kapasitas Angkut Penumpang Boleh Melebihi 50 PersenAturan ini ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020, di mana kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
Baca lebih lajut »

Sudah Boleh Angkut Penumpang, 100 Ojol Pakai Penyekat Pekan DepanMulai besok, ojol boleh mengangkut penumpang. Untuk mencegah penularan virus, sekitar 100 ojol akan dibekali partisi yang memisahkan driver dengan penumpang. Ojol via detikoto
Baca lebih lajut »

Ojol Angkut Penumpang Lagi, Gojek Aktifkan Layanan GoRideOjol Angkut Penumpang Lagi, Gojek Aktifkan Layanan GoRideBerbagai prosedur dan imbauan telah disiapkan Gojek, agar driver ataupun penumpang dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.\n
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 22:26:23