Cukai Rokok Naik 10%, Pemerintah Diwanti-wanti Soal Nasib Petani

Indonesia Berita Berita

Cukai Rokok Naik 10%, Pemerintah Diwanti-wanti Soal Nasib Petani
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Ia menekankan, pemerintah perlu menyadari ancaman resesi di depan mata juga akan menjadi tantangan tersendiri bagi ekosistem pertembakauan. Dengan 6 juta tenaga kerja di ekosistem pertembakauan, berarti ada 24 juta penghidupan yang bergantung di dalamnya.

"Realitanya, elemen ekosistem pertembakauan yakni segmen SKT justru masih mampu berkontribusi menyerap tenaga kerja. Kami berharap pemerintah dapat membuka mata atas situasi ini dan menunjukkan komitmen keberpihakannya, dengan mempertimbangkan kembali besaran tarif CHT di segmen ini," ujarnya.Lanjutnya, petani tembakau dan cengkeh bakal merasakan efek langsung dari keputusan tarif CHT 2023.

"Secara otomatis, ketika CHT naik, maka pabrikan akan berhitung, mengatur strategi yang berujung pada pengurangan jumlah serapan tembakau petani. Apalagi selama ini, segmen SKT lah yang menyerap paling banyak tembakau dan cengkeh petani,"katanya. Selain itu, kondisi mahalnya berbagai barang kebutuhan, pencabutan pupuk subsidi, dan resesi di depan mata, menurut Hananto akan semakin mematikan mata pencaharian para petani.

"Tembakau sebagai tanaman semusim yang masih terus menjadi andalan petani semakin terlindas oleh kebijakan yang tidak berpihak,"ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cukai Rokok Berlaku 2023 dan 2024, Jokowi Hindari Tahun Politik GaduhCukai Rokok Berlaku 2023 dan 2024, Jokowi Hindari Tahun Politik GaduhPemerintah memutuskan rata-rata tertimbang kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

AMTI Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif CHT 10 PersenAMTI Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif CHT 10 PersenAMTI berharap pemerintah dapat meninjau ulang besaran kenaikan tarif CHT 2023 dan 2024 demi kemaslahatan jutaan tenaga kerja di dalamnya.
Baca lebih lajut »

4 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok4 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai RokokCukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik pada 2023 dan 2024. Pemerintah memutuskan menaikkan CHT rata-rata sebesar 10%.
Baca lebih lajut »

Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuCukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuKepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai TembakauIni Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai TembakauMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023. daftarhargarokok
Baca lebih lajut »

Jika 2023 Terjadi Krisis Global, Pemerintah Harus Bagaimana?Jika 2023 Terjadi Krisis Global, Pemerintah Harus Bagaimana?Jika 2023 Terjadi Krisis, Pemerintah Harus Bagaimana?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:15:17