Cukai Rokok Berlaku 2023 dan 2024, Jokowi Hindari Tahun Politik Gaduh

Indonesia Berita Berita

Cukai Rokok Berlaku 2023 dan 2024, Jokowi Hindari Tahun Politik Gaduh
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Pemerintah memutuskan rata-rata tertimbang kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 10 persen langsung untuk 2 tahun, yakni 2023 dan 2024.

“Arahannya Presiden [Joko Widodo], kalau bisa sampai 2024 tidak gaduh, harapannya itu, makanya semua dikendalikan,” kayanya, Jumat . “Bagus dengan dibikin [sampai 2024], jadi menciptakan kepastian,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada kesempatan yang berbeda. Sebagaimana diketahui, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya yang akan berlangsung untuk 5 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10%Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10%Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok atau hasil tembakau sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuCukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuKepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL)
Baca lebih lajut »

Tarif Cukai Meroket Lagi, Ini Perkiraan Harga Rokok Tembakau yang Akan Melejit pada 2023 dan 2024Tarif Cukai Meroket Lagi, Ini Perkiraan Harga Rokok Tembakau yang Akan Melejit pada 2023 dan 2024Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan tarif rokok sebesar 10 persen yang akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Begitu juga dengan rokok elektrik
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:23:57