Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.Menurut Febrio, berbagai pertimbangan ini meliputi, pertama, aspek kesehatan karena pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja usia 10- 18 tahun menjadi sebesar 8,7 persen pada 2024, sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
Tapi terhadap konsumsi, itu kita harapkan turun karena prevalensi kita harapkan turun,' kata Febrio.Kemudian, ketiga, aspek penerimaan negara karena kebijakan ini akan mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.'Kita lihat kenapa penerimaan CHT kita relatif cukup stabil dan tetap kuat dari tahun ke tahun, karena memang dalam konteks ini perokok itu masih bertambah,' kata Febrio.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10%Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok atau hasil tembakau sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL)
Baca lebih lajut »
Wamenkeu Jelaskan Alasan Cukai Rokok Naik 10 Persen untuk 2023 dan 2024Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuKepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »