Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 [persen], SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” katanya. Selain itu, pengenaan cukai juga sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10–18 tahun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Keempat, yaitu pengawasan barang kena cukai ilegal. Pemerintah juga memandang pentingnya mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Jelaskan Alasan Konser NCT 127 Digelar tapi Dewa 19 DiundurKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, izin keramaian telah diberikan kepada panitia penyelenggara konser NCT 127 sudah sejak lama.
Baca lebih lajut »
PKS Jelaskan Alasan Tak Hadir dalam Peluncuran Relawan IndonesiAnies: Kami Tak Dapat Undangan - Tribunnews.comJuru Bicara PKS buka suara soal ketidakhadiran perwakilan PKS dalam acara peluncuran relawan Anies Baswedan yang dinamakan IndonesiAnies.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 2 Tahun Berturut-turutKenaikan tarif cukai rokok ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan besaran berbeda tergantung golongannya.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »
4 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai RokokCukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik pada 2023 dan 2024. Pemerintah memutuskan menaikkan CHT rata-rata sebesar 10%.
Baca lebih lajut »