4 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Indonesia Berita Berita

4 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 63%

Resmi naik pada 2023 dan 2024, berikut alasan kenapa Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik rata-rata sebesar 10%.

Hasil Tembakau resmi naik pada 2023 dan 2024. Pemerintah memutuskan menaikkan CHT rata-rata sebesar 10%.

Kebijakan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam paparannya, bendahara negara ini menyebut bahwa pemerintah ingin mengendalikan produksi dan konsumsi rokok. Namun pengusaha di bidang rokok sudah menyampaikan keresahannya dalam keputusan kenaikan cukai rokok tersebut. Salah satunya dikhawatirkan peredaran rokok ilegal akan semakin menjamur.Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan komentarnya. Dalam menentukan kebijakan cukai, ia menyebut ada 4 aspek yang diperhatikan."Pertama aspek konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Kalau konsumsi makin naik, ada hubungannya dengan kesehatan.

Soal potensi bertambahnya peredaran rokok ilegal pasca cukai naik, Suahasil menyebut hal itu termasuk dalam aspekyakni kepatuhan hukum. Pemerintah memastikan kebijakan cukai harus berimbang antara satu aspek dan lainnya. "Keempat aspek kepatuhan hukum. Yang tadi ditanyakan rokok ilegal jadi gimana pak? Empat ini selalu kita coba balance setiap kali bicara mengenai kebijakan cukai rokok," jelasnya.yang sifatnya ilegal. Ia menyebut perlu melakukan mitigasi berkelanjutan atas kebijakan yang berpotensi mendorong hasil tembakau ilegal.yang menjadi pertimbangan adalah aspek produksi dan penerimaan negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sri Mulyani Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Begini Komentar Pengusaha RokokSri Mulyani Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Begini Komentar Pengusaha RokokKetua Gaprindo Benny Wahyudi mengaku pelaku usaha di segmen rokok putih sebelumnya berharap kenaikan cukai tidak sampai ke level 2 digit di kisaran 8 persen.
Baca lebih lajut »

Cukai Rokok Naik 10%, Pemerintah Jamin Nggak Ada PHKCukai Rokok Naik 10%, Pemerintah Jamin Nggak Ada PHKCukai rokok (cukai hasil tembakau/CHT naik 10% pada 2023-2024. Pemerintah jamin nggak bakal ada PHK gara-gara kebijakan ini.
Baca lebih lajut »

Cukai Rokok dan Vape Kompak Naik Tahun Depan!Cukai Rokok dan Vape Kompak Naik Tahun Depan!Pemerintah akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024. Selain itu, cukai rokok elektrik pun akan naik mulai tahun depan.
Baca lebih lajut »

Bela Petani Tembakau, Misbakhun Kritisi Rencana Kenaikan CHTBela Petani Tembakau, Misbakhun Kritisi Rencana Kenaikan CHTMisbakhun juga memastikan Komisi XI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kebijakan soal kenaikan CHT tersebut.
Baca lebih lajut »

Segini Perkiraan Harga Rokok Tahun Depan Imbas Cukai Naik 10%Segini Perkiraan Harga Rokok Tahun Depan Imbas Cukai Naik 10%Pengusaha memastikan harga rokok akan naik tahun depan. Hal ini menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuCukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuKepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 11:01:30