Pemerintah akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024. Selain itu, cukai rokok elektrik pun akan naik mulai tahun depan.
CHT atau cukai rokok naik sebesar 10% tahun depan. Sri Mulyani mengatakan, kenaikan CHT pada golongan sigaret kretek mesin , sigaret putih mesin , dan sigaret kretek tangan akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Menurut Sri Mulyani, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya ., Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.juga diharapkan bisa mengendalikan besaran konsumsi dan produksi. Apalagi, tingkat konsumsi rokok bagi masyarakat miskin cukup tinggi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10%Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok atau hasil tembakau sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Begini Komentar Pengusaha RokokKetua Gaprindo Benny Wahyudi mengaku pelaku usaha di segmen rokok putih sebelumnya berharap kenaikan cukai tidak sampai ke level 2 digit di kisaran 8 persen.
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok Naik 10%, Pemerintah Jamin Nggak Ada PHKCukai rokok (cukai hasil tembakau/CHT naik 10% pada 2023-2024. Pemerintah jamin nggak bakal ada PHK gara-gara kebijakan ini.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 2 Tahun Berturut-turutKenaikan tarif cukai rokok ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan besaran berbeda tergantung golongannya.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »