Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024

Indonesia Berita Berita

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 68%

Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Pertimbangan ini juga mengacu pada konsumsi rokok yang merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin , ditambah, rokok menjadi salah satu risiko peningkatan stunting dan kematian.

Kemudian, ketiga, aspek penerimaan negara karena kebijakan ini akan mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Selanjutnya, keempat, aspek penanganan rokok ilegal, dimana mitigasi risiko penting dilakukan untuk mencegah peredaran produk rokok ilegal, sehingga ekosistem industri tembakau di dalam negeri dapat lebih sehat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10%Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 10%Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok atau hasil tembakau sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL)
Baca lebih lajut »

Wamenkeu Jelaskan Alasan Cukai Rokok Naik 10 Persen untuk 2023 dan 2024Wamenkeu Jelaskan Alasan Cukai Rokok Naik 10 Persen untuk 2023 dan 2024Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Baca lebih lajut »

Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuCukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Ini Kajian dan Pertimbangan KemenkeuKepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 02:08:12