Caleg Terpilih Wajib Mundur usai Resmi Maju Pilkada 2024, KPU Ungkap Alasannya!

KPU RI Berita

Caleg Terpilih Wajib Mundur usai Resmi Maju Pilkada 2024, KPU Ungkap Alasannya!
Pilkada 2024Caleg TerpilihKetua KPU RI Hasyim Asyari
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 53%

'Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,'

Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah rencananya akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU bakal melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Selanjutnya, KPU dijadwalkan untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Oleh karena itu, kata Hasyim, "Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," tambah dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Pilkada 2024 Caleg Terpilih Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&39;ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan ...
Baca lebih lajut »

KPU Pastikan Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024KPU Pastikan Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024Caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPRDPDDPRD untuk jajaran provinsikabupatenkota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024
Baca lebih lajut »

Ketua KPU Ungkap Alasan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada 2024Ketua KPU Ungkap Alasan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada 2024Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024. Berikut alasannya.
Baca lebih lajut »

KPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut PilkadaKPU RI tegaskan kembali caleg terpilih tidak wajib mundur ikut PilkadaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&39;ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib ...
Baca lebih lajut »

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon PilkadaKPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon PilkadaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak
Baca lebih lajut »

KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024Caleg terpilih di pileg tak perlu mundur jika ingin maju Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 10:02:17