Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024. Berikut alasannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024.
Hasyim pun menjelaskan mengenai aturan tersebut. Pertama, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 dan tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon kepala daerah. Ketiga, jika anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 kemudian yang bersangkutan nyaleg dan terpilih pada Pemilu 2024, maka wajib mundur dari jabatannya saat ini jika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah. Tetapi, yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 lantaran belum dilantik sebagai anggota dewan.
'Kalau melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan,' kata Idham usai peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Denpasar, Bali, Minggu malam.
Pilkada Pilkada 2024 Caleg Caleg Terpilih Ketua KPU Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hasyim Asy'ari Pilkada Serentak Pilkada Serentak 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024Caleg terpilih di pileg tak perlu mundur jika ingin maju Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Mau Ikut Pilkada 2024, Ini Alasan Ketua KPU RIAnggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, kata Hasyim.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju PilkadaSeseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pemilihan kepala daerah adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Riau Tekankan Penguatan Kelembagaan Menuju Pilkada 2024Penguatan kelembagaanbertujuan untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang berkualitas transparan dan demokratis
Baca lebih lajut »
Pemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta JiwaJumlah penduduk potensial pemilih Pilkada 2024 lebih besar dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »