Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, kata Hasyim.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis .
Lebih lanjut, dia mengatakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pileg 2024 tetapi tidak terpilih harus mundur dari jabatannya sekarang jika ingin maju pada Pilkada 2024. “Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih , maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” tutur Hasyim.Hal itu, kata Hasyim, dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi.
Caleg Pilkada Serentak KPU RI Hasyim Asyari
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024Caleg terpilih di pileg tak perlu mundur jika ingin maju Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Banyuwangi Tunggu Putusan MK untuk Tetapkan Caleg Terpilih Hasil pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum Banyuwangi Jawa Timur, belum bisa menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2024 yang digelar bulan Februari kemarin. Pasalnya, hingga saat ini KPU masih menunggu keputusan di MK mengenai sengketa pemilu yang diajukan oleh caleg di Banyuwangi.
Baca lebih lajut »
Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MKJPNN.com : Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto menanggapi putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju PilkadaSeseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pemilihan kepala daerah adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Baca lebih lajut »
KPU Kota Tasikmalaya tetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya ...
Baca lebih lajut »
KPU tetapkan caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Lombok Timur 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih ...
Baca lebih lajut »