Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib ...
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi PolemikKetua KPU Hasyim Asyari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Maju Pilkada, Pakar: Inkonstitusional'Adalah bertentangan dengan Putusan MK kalau terhadap calon anggota DPR dan DPD terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pelantikan susulan,' ujar Titi.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Ikut Pilkada, Begini Aturannya'Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih,' kata Hasyim.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Ungkap Alasan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada 2024Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024. Berikut alasannya.
Baca lebih lajut »
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Mau Ikut Pilkada 2024, Ini Alasan Ketua KPU RIAnggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, kata Hasyim.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU: Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Harus Mundur Jika Maju PilkadaSeseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pemilihan kepala daerah adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Baca lebih lajut »