KAI Commuter memastikan adanya syarat perjalanan bagi pengguna KRL pada Senin besok. KAI mengimbau bagi pihak yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar tinggal di rumah. KRL
jpnn.com, JAKARTA - KAI Commuter memastikan pihaknya terus melaksanakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021. Perusahaan negara di bidang transportasi umum itu pun menekankan adanya syarat perjalanan bagi pengguna KRL pada Senin besok.
Selain itu, kata dia, Sabtu kemarin KAI Commuter mencatat penurunan jumlah pengguna dibanding pekan lalunya, saat hari pertama penerapan PPKM Darurat. "KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Senin, KRL Commuter Line Hanya untuk Sektor Esensial dan KrusialPengguna KRL Commuter Line di Jabodetabek mulai Senin (12/7/2021) hanya diperuntukkan untuk pekerja sektor esensial dan krusial. Lepas dari dua bidang itu, PT KAI...
Baca lebih lajut »
Mulai Senin, Pengguna KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan KerjaPengetatan syarat bagi pelaku perjalanan diterapkan bagi pengguna KRL. Selain masker ganda, mulai 12 Juli 2021, penumpang juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan kerja lainnya. Metropolitan AdadiKompas aguidoadri
Baca lebih lajut »
Senin Depan Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL, Ini AturannyaSesuai dengan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penerapan...
Baca lebih lajut »
Top 3: Naik KRL dan Bepergian Harus Bawa STRPBerikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 10 Juli 2021.
Baca lebih lajut »
Kakorlantas harap mobilitas pengguna KRL menurun saat PPKM darurat'Mulai Senin, 12 Juli 2020, pengguna KRL harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.' -Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono- COVID19
Baca lebih lajut »
Penumpang KRL Jabodetabek mulai tanggal 12 wajib bawa STRPPenumpang KRL Jabodetabek mulai tanggal 12 Juli 2021 wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk ...
Baca lebih lajut »