'Mulai Senin, 12 Juli 2020, pengguna KRL harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.' -Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono- COVID19
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat
Kakorlantas Istiono menyampaikan hal ini saat meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang dalam rangka diberlakukan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 49 tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 50 tahun 2021. SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Istiono mengatakan bahwa penerapan ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM darurat Jawa Bali.Istiono berharap dengan terbitnya SE 50 itu dan adanya persyaratan STRP, dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM darurat. Selain itu Kakorlantas meminta polres setempat mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Senin, Syarat Naik KRL Harus Pekerja Sektor Esensial dan Sertakan STRP'Surat edaran ini berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan terakhir di lapangan,' jelas Adita.
Baca lebih lajut »
Batasi Mobilitas, Dua Akses Tol dari Bekasi Menuju Jakarta DitutupPenutupan akses menuju Jakarta bertujuan membatasi mobilitas warga Kabupaten Bekasi hingga berakhirnya masa PPKM darurat.
Baca lebih lajut »
Hari Keempat PPKM Darurat, Polda Metro: Ada Penurunan MobilitasPihaknya menemukan formula untuk membatasi mobilitas warga, yakni melakukan penyekatan di 72 titik di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca lebih lajut »
Data Menhub: PPKM Darurat Belum Banyak Tekan MobilitasPPKM darurat belum mampu mencapai target penurunan pergerakan orang di wilayah Jawa dan Bali sebesar 30 persen hingga Rabu (7/7).
Baca lebih lajut »
Mobilitas Masih Tinggi Selama PPKM Darurat, Siap-Siap Syarat Perjalanan DiperketatMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
Baca lebih lajut »
Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi di Masa PPKM DaruratSatgas Penanganan Covid-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021. Menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat terlihat masih...
Baca lebih lajut »