Mulai tanggal 12 Juli penumpang KRL wajib membawa STRP sebagai syarat perjalanan masuk-keluar Jakarta.
Penumpang KRL Commuterline menggunakan masker ganda dan berjalan di gerbang tiket elektronik Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin . ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.Jakarta - Penumpang KRL Jabodetabek mulai tanggal 12 Juli 2021 wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta.
"Jadi untuk KRL, bus dan transportasi lainnya dan kendaraan pribadi wajib dilengkapi STRP yang daftar melalui Jakevo, terkhusus bagi sektor esensial dan kritikal serta mendesak. Terkecuali yang ASN memang di dalam peraturan Menhub itu diwajibkan dilengkapi dengan surat tugas dari pejabat minimal eselon 2 untuk memudahkan pengawasan di lapangan karena pelarangan mobilitas," katanya.
STRP tersebut hanya diperuntukan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Senin, Syarat Naik KRL Harus Pekerja Sektor Esensial dan Sertakan STRP'Surat edaran ini berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan terakhir di lapangan,' jelas Adita.
Baca lebih lajut »
Tarik Tunai Via ATM Bisa Rp20 Juta per Hari Mulai 12 JuliNasabah bank bisa menarik tunai via ATM sampai dengan Rp20 juta per hari mulai 12 Juli mendatang. Tapi itu hanya untuk ATM berteknologi chip.
Baca lebih lajut »
Tambah 2 SE baru, Kemenhub perketat syarat perjalanan mulai 12 JuliKementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan dalam dua Surat Edaran (SE) Kemenhub ...
Baca lebih lajut »
Mulai 12 Juli, Pekerja Non-Esensial Dilarang Naik Kereta'Tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan krtikal,'
Baca lebih lajut »
Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa di Bali Divonis 12 Tahun PenjaraMahasiswa yang divonis 12 tahun penjara atas kepemilikan sabu itu diminta seseorang untuk menjual narkoba tersebut dengan imbalan Rp50 ribu per paket.
Baca lebih lajut »
Jadi Kurir Sabu, Mahasiswa di Bali Divonis 12 Tahun |Republika OnlineDari terdakwa diperoleh barang bukti jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,78 gram.
Baca lebih lajut »