Ada sejumlah tambahan syarat perjalanan transportasi dalam SE baru Kemenhub yang akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli.
Ilustrasi- Pemeriksaan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan udara. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Jakarta - Kementerian Perhubungan melakukan pengetatan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan dalam dua Surat Edaran Kemenhub pada masa PPKM Darurat. Adita menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 , diubah menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub Siapkan Aturan Baru Perketat Perjalanan di JabodetabekMobilitas warga di Jabodetabek masih tinggi selama PPKM Darurat. Kemenhub akan memperketat lagi perjalanan transportasi sebagai upaya menekan penularan Corona.
Baca lebih lajut »
Tarik Tunai Via ATM Bisa Rp20 Juta per Hari Mulai 12 JuliNasabah bank bisa menarik tunai via ATM sampai dengan Rp20 juta per hari mulai 12 Juli mendatang. Tapi itu hanya untuk ATM berteknologi chip.
Baca lebih lajut »
Mobilitas Masih Tinggi Selama PPKM Darurat, Siap-Siap Syarat Perjalanan DiperketatMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
Baca lebih lajut »