Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 10 Juli 2021.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Artikel mengenai syarat membawa STRP saat naik KRL dan bepergian ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja . Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
Rencananya program Vaksinasi ke-3 akan dilakukan mulai minggu depan, dan teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Senin, Syarat Naik KRL Harus Pekerja Sektor Esensial dan Sertakan STRP'Surat edaran ini berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan terakhir di lapangan,' jelas Adita.
Baca lebih lajut »
Sesi I IHSG Naik, Ini Jajaran Saham Top GainersSaham BMHS menguat 25%, LPPF naik 9,92%, BEBS meningkat 8,97%, BBYB melonjak 7,21%, PRDA terangkat 6,85%.
Baca lebih lajut »
Catat! Mulai 12 Juli 2021 Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRLDi masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Menteri Perhubungan menerbitkan aturan larangan bagi penumpang KRL tanpa STRP. Di masa...
Baca lebih lajut »
Tren Positif, Angkutan Barang PT KAI Naik 6 PersenPT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja Angkutan Barang menunjukkan tren positif.
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Naik Lagi, Jadi Rp 947 Ribu per Gram |Republika OnlineAngka ini naik Rp 2.000 dibanding perdagangan pada Kamis (8/7).
Baca lebih lajut »