Mulai Senin, Pengguna KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Kerja

Indonesia Berita Berita

Mulai Senin, Pengguna KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Kerja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 70%

Pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan diterapkan bagi pengguna KRL. Selain masker ganda, mulai 12 Juli 2021, penumpang juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan kerja lainnya. Metropolitan AdadiKompas aguidoadri

Warga berjemur di atas jalur kereta rel listrik Commuter Line di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat .

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylvianne Purba mengatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin , calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi minimal eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan yang terdiri dari asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan; pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, pusat data Sektor kritikal meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; energi; logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan; petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; dan utilitas dasar .KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mulai Senin, Syarat Naik KRL Harus Pekerja Sektor Esensial dan Sertakan STRPMulai Senin, Syarat Naik KRL Harus Pekerja Sektor Esensial dan Sertakan STRP'Surat edaran ini berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan terakhir di lapangan,' jelas Adita.
Baca lebih lajut »

Mulai Senin, Syarat Naik KRL Harus Pekerja Sektor Esensial dan Sertakan STRPMulai Senin, Syarat Naik KRL Harus Pekerja Sektor Esensial dan Sertakan STRP'Surat edaran ini berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan terakhir di lapangan,' jelas Adita.
Baca lebih lajut »

Masuk Kota Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat VaksinMasuk Kota Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat VaksinPemkot Banda Aceh mewajibkan pendatang yang akan memasuki kota tersebut menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 selama PPKM mikro.
Baca lebih lajut »

Agar Kerja Keras Tiga Tahun Italia Tidak Sia-siaAgar Kerja Keras Tiga Tahun Italia Tidak Sia-siaItalia kini selangkah menuju trofi juara Piala Eropa 2020. Gli Azzurri wajib mendapatkannya agar tidak menyia-nyiakan kerja keras tiga tahun belakangan.
Baca lebih lajut »

Gunakan Surat Rapid Antigen Palsu, Oknum CPNS Bangka Barat DiamankanGunakan Surat Rapid Antigen Palsu, Oknum CPNS Bangka Barat DiamankanSalah seorang oknum CPNS di Bangka Barat diamankan petugas Pelabuhan Tanjung Kalian, karena diduga telah menggunakan surat keterangan rapid antigen COVID-19 palsu....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 05:10:34