Berencana Liburan ke Bali, Waspada Denda Masker Rp 100 Ribu Mulai 24 Agustus

Indonesia Berita Berita

Berencana Liburan ke Bali, Waspada Denda Masker Rp 100 Ribu Mulai 24 Agustus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Para turis di Bali kini tidak bisa seenaknya melanggar protokol Covid-19, karena ada sanksi dengan Rp 100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah senilai Rp 100 ribu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan sejak Senin 24 Agustus 2020.

Tetapi, dalam Pergub 46/2020 ini, kata Koster, ada tambahan sanksi administratif penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bali Denda Rp 100.000 Bagi Warga tak Pakai Masker |Republika OnlineBali Denda Rp 100.000 Bagi Warga tak Pakai Masker |Republika OnlineDenda berlaku bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah
Baca lebih lajut »

Warga Tangerang Langgar Protokol Bisa Disanksi Rp 100 Ribu |Republika OnlineWarga Tangerang Langgar Protokol Bisa Disanksi Rp 100 Ribu |Republika OnlineSanksi diharapkan bisa membuat warga Tangerang lebih disiplin.
Baca lebih lajut »

Polisi Sebut Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Gelapkan Rp 100 JutaPolisi Sebut Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Gelapkan Rp 100 JutaTemuan awal NL melakukan penggelapan uang pajak senilai Rp 100 juta.
Baca lebih lajut »

Ketahui 3 Hal Ini Sebelum Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 DihapusKetahui 3 Hal Ini Sebelum Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 DihapusBea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus. Pemerintah berencana menggantinya dengan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Ini yang harus diketahui: via detikfinance
Baca lebih lajut »

Pendapatan Negara Rp 922 Triliun, Angkat Hononer K2 jadi PNS Hanya Butuh Rp 33 Triliun Lho..Pendapatan Negara Rp 922 Triliun, Angkat Hononer K2 jadi PNS Hanya Butuh Rp 33 Triliun Lho..Korwil PHK2I Jateng berpendapat untuk menyelesaikan masalah honorer K2 tidak akan menghabiskan anggaran negara. honorerK2
Baca lebih lajut »

Punya Gaji Pas Rp 5 Juta, Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?Punya Gaji Pas Rp 5 Juta, Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?Sejak awal pemerintah menegaskan pegawai yang mendapat bantuan tersebut adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Lalu, bagaimana jika yang gajinya ngepas Rp 5 juta? via detikfinance
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-31 16:46:33