Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus. Pemerintah berencana menggantinya dengan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Ini yang harus diketahui: via detikfinance
akan dihapus. Pemerintah berencana menggantinya dengan kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.
Perubahan tarif bea meterai ini sedang dibahas di DPR melalui Rancangan Undang-Undang tentang bea meterai untuk mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 dan diharapkan dapat dibahas dalam waktu cepat.3 Hal yang Perlu Diketahui soal Bea Meterai Mau Naik Jadi Rp 10.
"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin .Dengan bea meterai naik menjadi Rp 10.
"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.Kenaikan bea meterai dinilai juga demi keadilan bagi masyarakat dalam mewujudkan sumber penerimaan negara. Menurutnya, dengan naiknya tarif"Pengaturan ini mencerminkan adanya keberpihakan pemerintah kepada pertumbuhan sektor usaha mikro kecil dan menengah," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masih Turun, Harga Emas Hari Ini Rp 1.021.000/GramHarga emas Antam hari ini turun lagi. Harga emas Antam turun Rp 2.000 dan dijual di level Rp 1.021.000 per gram. Mau jual emas? Segini harga buybacknya: HargaEmas via detikfinance
Baca lebih lajut »
Bea Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Mau DihapusBea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mau dihapus. Pasalnya pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Materai via detikfinance
Baca lebih lajut »
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Didenda Rp 200.000 sampai Rp 1 JutaPemilik tempat usaha juga akan diminta bertanggung jawab jika menimbulkan klaster penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Dari Rp 20 Triliun, Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair Rp 5,3 TriliunKementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran insentif program Kartu Prakerja mencapai 5,3 triliun hingga 19 Agustus. KartuPraKerja via detikfinance
Baca lebih lajut »
Pendapatan Negara Rp 922 Triliun, Angkat Hononer K2 jadi PNS Hanya Butuh Rp 33 Triliun Lho..Korwil PHK2I Jateng berpendapat untuk menyelesaikan masalah honorer K2 tidak akan menghabiskan anggaran negara. honorerK2
Baca lebih lajut »
Harga Emas Antam Selasa, 25 Agustus 2020: Turun Lagi Rp 2.000, Capai Rp 1.021.000 per Gram - Tribunnews.comHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp 2.000,00 hari ini, Selasa (25/8/2020) hingga harga per gramnya mencapai Rp 1.021.000,00.
Baca lebih lajut »